Produksi Film Negara Bertransformasi dari Perum ke Persero untuk Mengokohkan Ekosistem Industri Perfilman Indonesia

Produksi Film Negara Bertransformasi dari Perum ke Persero untuk Mengokohkan Ekosistem Industri Perfilman Indonesia

Jakarta, 30 Agustus 2023 – Dalam upaya nyata mendukung pertumbuhan industri perfilman dan konten Indonesia, Produksi Film Negara (PFN) meraih langkah signifikan dengan mengubah statusnya dari Perusahaan Umum (Perum) menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Langkah bersejarah ini dinyatakan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 10 Agustus 2023.

Dengan perubahan status ini, PFN memperkuat komitmen kami untuk memajukan ekosistem industri perfilman di Indonesia. Kami akan terus berupaya untuk memperkokoh eksosistem perfilman di Indonesia melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, antara lain dengan Pemerintah atau Kementrian dan Lembaga, BUMN dan juga pihak swasta. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas karya-karya audiovisual yang tidak hanya menghibur, tetapi juga mempromosikan kearifan lokal dan identitas budaya Indonesia. Positioning PFN saat ini adalah sebagai Production House Agregator, Content Curator dan Distribution Channel Syndication yang dilakukan melalui pembiayaan perfilman, ujar Direktur Utama Produksi Film Negara, Dwi Heriyanto B.

Perubahan status ini melibatkan berbagai aspek, termasuk transfer aset dan kewajiban serta hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan dari Perum ke Persero. PFN akan senantiasamengambil langkah-langkah untuk memastikan kelancaran proses peralihan ini, dengan tetap menjaga integritas dan visi perusahaan.

Mengacu pada Pasal 1 ayat 1 dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2023, tujuan utama perubahan status ini adalah untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya dan layanan dalam bidang film dan konten. PFN akan melaksanakan kegiatan usaha dengan cakupan yang lebih luas, termasuk penyelenggaraan kegiatan film dan konten, penyelenggaraan kegiatan penjualan dan penyewaan hak kekayaan intelektual, pelayanan jasa yang mendukung pembuatan film dan konten, pemberian jasa konsultasi manajemen terkait, serta penyelenggaraan kegiatan perpustakaan, arsip perfilman, museum film, hiburan, kesenian, dan kreativitas.

Selain perubahan status, Produksi Film Negara (PFN) juga telah melangkah lebih jauh dengan rencana untuk melakukan inbreng dan bergabung dengan holding Danareksa. Langkah ini diambil dengan tujuan untuk memperkuat posisi PFN sebagai perusahaan perseroan dalam mendukung industri perfilman dan konten. Melalui kolaborasi ini, PFN akan semakin memiliki akses yang lebih luas terhadap sumber daya, pengetahuan, dan pengalaman yang dimiliki oleh holding Danareksa. Dengan sinergi antara PFN dan Danareksa, diharapkan mampu memberikan kontribusi yang lebih besar dalam pengembangan ekosistem perfilman Indonesia serta memberikan kepercayaan kepada masyarakat atas langkah-langkah perubahan yang diambil.

Ketua Dewan Pengawas PFN, Fadjar Hutomo menambahkan langkah ini adalah hasil kolaborasi dan kesungguhan semua pihak yang terlibat. Kami percaya perubahan ini akan memberikan dampak positif bagi industri perfilman dan konten nasional serta membawa PFN menuju tingkat yang lebih tinggi dalam menciptakan karya-karya berkelas dunia.”

Dengan perubahan status ini, PFN memperkuat komitmennya untuk berkontribusi pada kemajuan ekosistem industri perfilman nasional. Dukungan lebih besar dari pemerintah, BUMN dan pihak swasta serta pengelolaan yang lebih efisien akan mendorong PFN menjadi pusat inovasi film, produksi, dan promosi konten kreatif yang berkualitas.