Jakarta, (24/11/20525)- Selama bertahun-tahun, lahan negara di Jalan Kapten Tendean 41, Jakarta Selatan, yang tercatat sebagai aset PT Produksi Film Negara (Persero), berada dalam penguasaan oknum TNI-AD. Pada hari Senin, 24 November 2025, Pengadilan Militer II Jakarta akhirnya menjatuhkan putusan hukuman pidana terhadap oknum anggota TNI-AD Kolonel Eka Yogaswara dalam perkara penyerobotan lahan tersebut, yang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 385 KUHP, dengan dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dan hukuman percobaan 8 bulan.
Meskipun putusan tersebut terlihat ringan namun putusan tersebut memberikan penegasan bahwa kepemilikan aset negara yang berada di Tendean 41 adalah aset milik PFN. Dalam pernyataannya, Direktur Utama PFN Riefian Fajarsyah menyampaikan, “Kepastian hukum ini akan mengembalikan fungsi aset untuk dapat kembali memberi manfaat bagi ekosistem kreatif nasional,” ujarnya.
”Kami menyampaikan apresiasi sebesar- besarnya kepada Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jampidmil Kejaksaan Agung, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Oditurat Jenderal TNI, Oditurat Militer Jakarta, Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad), Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, instansi- instansi TNI di Mabes TNI, serta aparat penegak hukum lainnya yang telah mengawal proses ini,” tambahnya menanggapi hasil persidangan tersebut.
Penanganan terhadap pihak-pihak yang terlibat dan menguasai atau menempati lahan tanpa dasar hukum akan dilakukan melalui mekanisme penegakan hukum yang berlaku. Langkah ini merupakan bagian dari mandat pengelolaan aset negara yang harus dijalankan secara akuntabel.
Koordinasi dengan TNI, Kejaksaan, Kepolisian, dan institusi terkait akan terus dilakukan oleh PFN agar proses penguasaan kembali oleh PFN atas aset tersebut berjalan tertib, dan baik. Kepastian atas aset ini menjadi salah satu fondasi penting bagi keberlanjutan fungsi PFN sebagai fasilitator ekosistem industri kreatif dan perfilman Indonesia.




