Pelaporan Pelanggaran
Dalam rangka menjaga serta meningkatkan reputasi Perum Produksi Film Negara, diperlukan sarana dan sistem pengendalian risiko melalui partisipasi aktif Jajaran Perum Produksi Film Negara dan stakeholders lainnya untuk menyampaikan laporan pengaduan pelanggaran yang dapat merugikan Perum Produksi Film Negara ataupun perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan, kode etik dan peraturan internal Perusahaan, yang dapat dilaporkan. Termasuk dalam aktivitas pelanggaran antara lain adalah:
a. Kecurangan/Pengelapan/Penipuan;
b. Korupsi;
c. Pencurian;
d. Pelanggaran Kebijakan dan Peraturan Perusahaan;
e. Benturan Kepentingan;
f. Penyuapan & Gratifikasi;
g. Pelecehan Seksual;
h. Kegiatan Ilegal.
Sejalan dengan hal tersebut Perum Produksi Film Negara telah menyediakan media pelaporan pengaduan pelanggaran tersebut secara langsung kepada Manajemen yang menangani hal tersebut.
Pelaporan Whistleblowing System
Call Center (021) 8192 508
Fax (021) 8190339
Email wbs@pfn.co.id
